For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 14/2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2018Publication Date:23 Mei 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date23 Mei 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017 Nomor 9)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan dan pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (e-Planning) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi melalui penerapan aplikasi e-Planning.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan pelaksanaan dan penggunaan aplikasi e-Planning bagi seluruh OPD dan para pemangku kepentingan daerah, menciptakan konsistensi tahapan perencanaan pembangunan daerah, mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penetapan Kepala Balitbangren sebagai penanggung jawab pengelolaan aplikasi e-Planning, dengan rincian tugas dan tanggung jawab yang didelegasikan kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Balitbangren dan Administrator aplikasi e-Planning.
  • Pengelolaan e-Planning pada OPD dilaksanakan dengan menunjuk penanggung jawab, penanggung jawab harian, dan administrator e-Planning OPD.
  • Pengguna e-Planning terdiri dari pengguna internal (OPD) dan eksternal (DPRD, Kementerian/Lembaga/Instansi, Akademisi, Dunia Usaha, dan Masyarakat).
  • Tahapan dan mekanisme pengusulan kegiatan melalui e-Planning, termasuk tahapan (usulan Renja awal, Musrenbang, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD, dan RKPD), jadwal, dan persyaratan pengusulan kegiatan.
  • Verifikasi usulan kegiatan dilaksanakan dalam empat tahap untuk menguji ketepatan usulan dengan tingkat kebutuhan, nomenklatur, dan OPD sasaran.

(-)

(-)