For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Also known as: Permen Ristekdikti 86/2017 · Permen Ristekdikti No. 86 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan universitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk identitas universitas, prinsip dasar, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, statuta ini juga mengatur struktur organisasi universitas, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Kebijakan ini menekankan pentingnya nilai-nilai Bela Negara dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan di UPN "Veteran" Jawa Timur.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ UPN “Veteran” Jawa Timur yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UPN “Veteran” Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)