For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 3/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2014Publication Date:9 Juli 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date09 Juli 2014
Publication Date09 Juli 2014
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 003 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, aman, dan selaras dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, serta peran masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan. Pembagian kewenangan meliputi penerbitan IMB oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan, serta pengawasan oleh instansi teknis terkait.

1. Permohonan IMB yang telah masuk sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses sesuai peraturan sebelumnya. 2. Pemilik bangunan yang belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambatnya 2 tahun setelah peraturan ini berlaku, dilengkapi dengan SLF. 3. Untuk rumah tinggal tunggal sederhana satu lantai yang peruntukannya sesuai rencana pola ruang dan sudah ada sebelum peraturan ini berlaku, IMB dapat diajukan saat akan melakukan penambahan dan/atau perubahan. 4. Jika bangunan melanggar perundang-undangan lain, akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. 5. Pemilik bangunan yang mengubah fungsi bangunan yang sudah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 6. Jika bangunan yang sudah memiliki IMB tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan, perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 7. Jika bangunan yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap harus mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan, pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB), pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB), pembekuan sertifikat laik fungsi, pencabutan sertifikat laik fungsi, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administrasi, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.