Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera melalui pembangunan perekonomian dengan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Purwakarta. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif serta mengembangkan sumber daya ekonomi kreatif agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian Daerah dan meningkatkan daya saing Daerah. Peraturan ini mengatur pelaksanaan ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, pemantauan dan evaluasi, kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan. Setiap pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas. Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif. Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan mempedomani rencana induk pengembangan Ekonomi Kreatif dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.