For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Also known as: PP 40/1999 · PP No. 40 Tahun 1999 · PP Nomor 40 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 1999Publication Date:26 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1999
Publication Date26 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, berupa fasilitas bandar udara di berbagai lokasi.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992. Penambahan modal ini berupa fasilitas bandar udara dengan nilai sebesar Rp 198.786.985.007,86. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)