For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 April 2023Publication Date:5 April 2023
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date05 April 2023
Publication Date05 April 2023
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan hutan yang baik untuk menjamin manfaat ekologi, sosial budaya, dan ekonomi, serta perlindungan dari kerusakan akibat Karhutla.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi atau kelembagaan Dalkarhutla oleh Pemerintah Daerah Provinsi, yang terdiri dari organisasi koordinatif (Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Karhutla) dan operasional (Satker Dalkarhutla Provinsi). Satgas Pengendali Provinsi diketuai oleh Gubernur dan beranggotakan berbagai instansi terkait. Satker Dalkarhutla Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dalam menjalankan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan, dan evaluasi Dalkarhutla.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengendalian dengan pencegahan (pemantapan organisasi, peningkatan koordinasi, sosialisasi, pembuatan peta kerawanan, pelatihan, penyiapan sistem peringatan dini, patroli), pengendalian dengan pemadaman (mobilisasi sumber daya, penyediaan logistik, pemadaman awal dan lanjutan, evakuasi), dan penanganan pasca Karhutla (pengawasan areal bekas, identifikasi luas, pemenuhan kebutuhan dasar, penegakan hukum, rehabilitasi). Setiap orang dilarang membakar hutan atau lahan, kecuali untuk tujuan khusus dengan persetujuan atau pembukaan lahan terbatas oleh masyarakat dengan kearifan lokal.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pemegang izin/persetujuan terkait kehutanan, perkebunan, pertanian, dan pertambangan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah kerja/usahanya. Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dalam penanggulangan Karhutla lintas kabupaten/kota, serta melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana Karhutla.

Sumber daya manusia, sarana, dan prasarana Dalkarhutla wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan pihak terkait. Peraturan ini juga mengatur pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat Karhutla, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur, peran masyarakat dalam Dalkarhutla, serta pendanaan dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Sanksi diberlakukan kepada organisasi pelaksana Dalkarhutla Provinsi dan unit pengelola yang tidak melaksanakan kewajiban. 2. Gubernur dapat menerapkan sanksi administratif dan rekomendasi terkait Karhutla terhadap perizinan di sektor kehutanan, pertanian/perkebunan, dan pertambangan. 3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap larangan membakar hutan/lahan dan kewajiban terkait penanggulangan Karhutla dikenakan sanksi administratif.