For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timor

Also known as: PP 69/2013 · PP No. 69 Tahun 2013 · PP Nomor 69 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 November 2014Publication Date:4 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 November 2014
Publication Date04 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Provinsi Timor Timur.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 dengan menambahkan ketentuan mengenai pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang diberhentikan tanpa hak pensiun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste dan sebagai instrumen kebijakan dalam mengelola hubungan bilateral antara Indonesia dan Timor Leste.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur hak-hak Pegawai Negeri yang diberhentikan, termasuk pemberian Nilai Tunai Tabungan Hari Tua, Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, dan Nilai Tunai Iuran Pensiun. Pembayaran dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) atau PT ASABRI (Persero) tergantung pada instansi terkait. Selain itu, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI/POLRI bertanggung jawab atas pembayaran Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan.

(-)

(-)