For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 42 /POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 42 /POJK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum memiliki kecukupan likuiditas yang memadai guna mengantisipasi kondisi krisis, dengan menetapkan kewajiban pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio atau LCR) minimal 100%. LCR dihitung berdasarkan perbandingan antara Aset Likuid Berkualitas Tinggi (High Quality Liquid Asset atau HQLA) dengan total arus kas keluar bersih selama 30 hari ke depan dalam skenario stres. Bank wajib melaporkan kondisi likuiditas kepada Otoritas Jasa Keuangan jika tidak mampu atau berpotensi tidak mampu memenuhi LCR. Peraturan ini juga mengatur tentang komponen HQLA, arus kas keluar dan masuk, serta kewajiban pelaporan LCR secara harian, bulanan, dan triwulanan.

1. Kewajiban perhitungan LCR harian mulai berlaku sejak 1 April 2017 untuk Bank BUKU 4 dan kantor cabang dari bank luar negeri, dan 1 Oktober 2017 untuk Bank BUKU 3 dan bank asing lainnya. 2. Kewajiban penyampaian laporan LCR bulanan pertama kali dilakukan untuk posisi laporan tanggal 31 Desember 2015 untuk Bank BUKU 4 dan kantor cabang dari bank luar negeri, dan tanggal 30 Juni 2016 untuk Bank BUKU 3 dan bank asing lainnya. 3. Kewajiban publikasi perhitungan dan nilai LCR triwulanan melalui situs web Bank pertama kali dilakukan untuk posisi laporan bulan Maret 2016 untuk Bank BUKU 4 dan kantor cabang dari bank luar negeri, dan bulan September 2016 untuk Bank BUKU 3 dan bank asing lainnya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, penundaan pembagian dividen, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang. 2. Keterlambatan penyampaian laporan LCR bulanan dikenakan denda Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan atau paling banyak Rp50.000.000,00.