For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 12/2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 13.037.539.478.554,00, belanja sebesar Rp. 13.867.539.478.554,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (830.000.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 830.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai perubahan APBD jika terdapat pendapatan daerah yang berasal dari Dana Transfer bersifat khusus dari Pemerintah setelah Peraturan Daerah ini berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)