For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 13/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 September 2009Publication Date:15 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date15 September 2009
Publication Date15 September 2009
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2009. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 779.646.489.500,- menjadi Rp. 796.372.437.850,- setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 817.576.725.750,- menjadi Rp. 840.484.056.053,- setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (44.111.618.203,-). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 111.535.756.474,- dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 67.424.138.271,-, sehingga pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 44.111.618.203,-. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)