Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan ketahanan nasional dengan membangun manusia Indonesia seutuhnya yang dimulai dari keluarga. Peraturan ini mengatur fungsi dan tanggung jawab keluarga, yang meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang melibatkan masyarakat. Perencanaan dilakukan dengan menyusun indeks Ketahanan Keluarga dan rencana strategis. Pembangunan Ketahanan Keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat, dengan fokus pada legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kader Pendamping Ketahanan Keluarga, peran serta masyarakat (termasuk perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan), sistem informasi Ketahanan Keluarga, serta pemantauan dan evaluasi. Pendanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.