on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Also known as: Perda Kota Padang Panjang 1/2022 · Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat Kota Padang Panjang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan. Walikota menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang meliputi jenis dan jumlah, dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya pangan daerah. Pengadaan cadangan pangan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi petani daerah. Dinas mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan dapat bekerja sama dengan Mitra Kerjasama yang memenuhi syarat tertentu.
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, bencana alam, bencana sosial, gejolak harga pangan, dan/atau keadaan darurat. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Pendanaan penyelenggaraan cadangan pangan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Dinas melaporkan penyelenggaraan cadangan pangan secara periodik kepada Walikota.