For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2015-2019

Also known as: Perka Arsip Nasional 2/2016 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2016Publication Date:10 Januari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2015-2019
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date17 Februari 2016
Publication Date10 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2010-2014

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2015-2019 sebagai acuan untuk menjalankan program mikro di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pelaksanaan reformasi birokrasi.

(-)

(-)