on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Lima, Peru
Also known as: Keppres 34/1997 · Keppres No. 34 Tahun 1997 · Keppres Nomor 34 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Peru melalui pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lima, Peru. Hal ini dianggap perlu untuk memperkuat hubungan diplomatik antara kedua negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lima, Peru, yang akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia di negara tersebut. Wilayah kerja Kedutaan Besar ini meliputi seluruh wilayah negara Peru. Formasi kepegawaian Kedutaan Besar akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan operasional Kedutaan Besar ini akan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Selain itu, perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.