on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA TERJUN GAJAH, DESA LUBUK TERENTANG, DESA PEMATANG BULUH, DESA MUNTIALO, DESA TELUK KULBI, DESA BUNGATANJUNG, DESA SUNGAI TERAP DAN DESA MANDALA JAYA KECAMATAN BETARA
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 16/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Terjun Gajah, Desa Lubuk Terentang, Desa Pematang Buluh, Desa Muntialo, Desa Teluk Kulbi, Desa Bunga Tanjung, Desa Sungai Terap, dan Desa Mandala Jaya di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa baru juga diperlukan untuk memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Ketentuan Substansial:
Pasal 3 mengatur pembentukan desa-desa baru yang berasal dari pemekaran atau penggabungan dari Desa Pematang Lumut, Desa Serdang Jaya, Kelurahan Mekar Jaya, dan Desa Makmur Jaya. Pasal 4 dan 5 menjelaskan batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk. Pasal 6 mengatur tentang kewenangan desa yang meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Pasal 7 mengatur tentang kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).