For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA TERJUN GAJAH, DESA LUBUK TERENTANG, DESA PEMATANG BULUH, DESA MUNTIALO, DESA TELUK KULBI, DESA BUNGATANJUNG, DESA SUNGAI TERAP DAN DESA MANDALA JAYA KECAMATAN BETARA

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 16/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 November 2011Publication Date:25 November 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA TERJUN GAJAH, DESA LUBUK TERENTANG, DESA PEMATANG BULUH, DESA MUNTIALO, DESA TELUK KULBI, DESA BUNGATANJUNG, DESA SUNGAI TERAP DAN DESA MANDALA JAYA KECAMATAN BETARA
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date25 November 2011
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Terjun Gajah, Desa Lubuk Terentang, Desa Pematang Buluh, Desa Muntialo, Desa Teluk Kulbi, Desa Bunga Tanjung, Desa Sungai Terap, dan Desa Mandala Jaya di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa baru juga diperlukan untuk memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Ketentuan Substansial:

Pasal 3 mengatur pembentukan desa-desa baru yang berasal dari pemekaran atau penggabungan dari Desa Pematang Lumut, Desa Serdang Jaya, Kelurahan Mekar Jaya, dan Desa Makmur Jaya. Pasal 4 dan 5 menjelaskan batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk. Pasal 6 mengatur tentang kewenangan desa yang meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Pasal 7 mengatur tentang kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

1. Pada saat terbentuknya desa-desa baru, Bupati mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pengangkatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa diawali dengan peresmian pembentukan desa. 3. Penjabat Kepala Desa memiliki kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa Definitif. 4. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan BPD. 5. Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun. 6. Segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan desa yang baru harus diserahkan oleh Desa asal. 7. Pelaksanaan penyerahan dokumen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilantiknya Pejabat Kepala Desa yang baru dibentuk. 8. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)