For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 2/2022 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2022Publication Date:30 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date30 Agustus 2022
Publication Date30 Agustus 2022
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.104.481.308.836,00 dan belanja sebesar Rp. 1.091.665.939.798,50, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.815.369.037,50. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.074.814.113.255,04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 115.488.454.857,86, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.959.325.658.397,18. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.025.962.162.661,45 dan beban sebesar Rp. 854.328.457.944,23, menghasilkan surplus operasi sebesar Rp. 171.633.704.717,22. Bupati Bombana menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)