on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1968 tentang Penampungan Korban Akibat Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia Kepada Departemen Sosial
Also known as: Keppres 79/1968 · Keppres No. 79 Tahun 1968 · Keppres Nomor 79 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena tugas Panitya Pusat Penampungan Korban Akibat "G-30-S" sudah tidak sesuai lagi dengan Struktur Kabinet Ampera saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pembubaran Panitya tersebut dan penyerahan tugasnya kepada Departemen Sosial.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembubaran Panitya Pusat Penampungan Korban Akibat "G-30-S" dan penyerahan tugas serta kewajiban penampungan korban kepada Departemen Sosial. Selain itu, instansi-instansi dan masyarakat umum tetap memiliki kewajiban untuk turut serta dalam pengurusan ini. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.