Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumba Barat Daya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komunikasi dan Informatika, Perhubungan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, Pariwisata, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Perdagangan dan Perindustrian. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.