For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 9/2016 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 November 2016Publication Date:3 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Effective Date03 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentTambolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Polisi Pamong Praja; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba Barat Daya; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik, Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sumba Barat Daya; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Sumba Barat Daya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumba Barat Daya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komunikasi dan Informatika, Perhubungan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, Pariwisata, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Perdagangan dan Perindustrian. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)