on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Also known as: Permenko Perekonomian 6/2017 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif guna meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi tersebut.
Ketentuan Substansial: Dewan Nasional Keuangan Inklusif terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian I dan II, serta anggota. Dewan ini bertugas melakukan koordinasi, mengarahkan kebijakan, dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dalam pelaksanaannya, Dewan dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat. Kelompok Kerja dibagi menjadi beberapa bidang seperti Edukasi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, dan lainnya. Sekretariat bertanggung jawab secara administratif di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dewan wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan prinsip koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi.