For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 2/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2004Publication Date:10 Januari 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date19 Januari 2004
Publication Date10 Januari 2004
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Sekretariat Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten dan 12 (dua belas) Bagian, yang masing-masing memiliki sub bagian dengan tugas spesifik.

(-)

(-)