For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2015Publication Date:12 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date14 Agustus 2015
Publication Date12 Agustus 2015
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2006 Nomor 13 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pemberhentian, dan pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam memilih seorang pimpinan desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis pemilihan Kepala Desa, yaitu pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu melalui musyawarah desa.
  2. Tahapan pemilihan Kepala Desa serentak, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pemilih.
  4. Persyaratan menjadi Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah dipidana.
  5. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
  6. Tata cara pelaksanaan kampanye dan masa tenang.
  7. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
  8. Penetapan calon Kepala Desa terpilih dan pelantikan.
  9. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.
  10. Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
  11. Mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pertanggungjawaban Kepala Desa, termasuk kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Penjabat Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 16 memperoleh hak yang sama dan dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa. 3. Laporan akhir masa jabatan bagi kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa. 4. Proses pemilihan kepala Desa yang telah berjalan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daeran ini tetap berlaku, dan dilanjutkan pada tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak. 5. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2014, 2015 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada gelombang I (Pertama). 6. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, 2017 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada gelombang II (Kedua). 7. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada gelombang III ( Ketiga). 8. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam pemilihan kepala Desa serentak secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Bupati menunjuk Penjabat kepala Desa sampai dengan dilantiknya kepala Desa difinitif.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.