For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun

Also known as: Peraturan BKPM 6/2010 · Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2010 · Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2010Publication Date:31 Maret 2010
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date31 Maret 2010
Publication Date31 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melimpahkan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini mencakup izin usaha di berbagai bidang seperti Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perindustrian. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis industri dan bidang energi tertentu. Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan harus mematuhi daftar bidang usaha tertutup dan terbuka serta peraturan terkait lainnya.

1. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan dan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud.

(-)