For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa 10/2018 · Perda Kabupaten Minahasa No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa
Effective Date15 Januari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentTondano

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Tujuannya adalah mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul (seperti sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas desa) dan kewenangan lokal berskala Desa (seperti pengelolaan tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum). Kewenangan lokal berskala desa dijabarkan ke dalam bidang Pemerintahan Desa (penetapan batas desa, penataan jumlah dusun, pengembangan sistem administrasi desa), bidang Pembangunan Desa (pelayanan dasar desa, sarana dan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal desa), bidang pembinaan kemasyarakatan Desa (membina keamanan, ketertiban, kerukunan), dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa (pengembangan seni budaya lokal, fasilitasi kelompok masyarakat).

Pemerintah Desa mengadakan musyawarah desa untuk memilih kewenangan desa sesuai peraturan ini dengan mempertimbangkan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Hasil musyawarah menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Peraturan Desa diklarifikasi oleh Bupati Minahasa.

Pendanaan pelaksanaan kewenangan desa dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)