For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2023Publication Date:9 Maret 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date10 Maret 2023
Publication Date09 Maret 2023
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering (Perumda Air Minum Way Komering). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Way Komering.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah:

  1. Meningkatkan kapasitas produksi Perumda Air Minum Way Komering.
  2. Memperluas jaringan distribusi air minum ke masyarakat.
  3. Meningkatkan sumber daya manusia Perumda Air Minum Way Komering.
  4. Memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal dapat berupa uang, barang milik daerah, dan jasa yang dapat dinilai dengan uang. Akumulasi penyertaan modal pemerintah kabupaten sampai dengan 31 Desember 2021 adalah Rp119.362.224.863,00, terdiri dari uang sebesar Rp748.000.000,00 dan barang sebesar Rp118.614.224.863,00. Penambahan penyertaan modal selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan nilai minimal Rp250.000.000,00.

Perangkat daerah yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah melakukan koordinasi dalam rangka penyertaan modal. Pemerintah daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perumda Air Minum Way Komering sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap Perumda Air Minum Way Komering, dibantu oleh Dewan Pengawas. Inspektorat melaksanakan pengawasan fungsional secara berkala. Perumda Air Minum Way Komering wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tahun kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)