For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 379 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 379 Tahun 1961 tentang Pengesahaan Paraturan Daerah Tingkat II Serang Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I

Also known as: Keppres 379/1961 · Keppres No. 379 Tahun 1961 · Keppres Nomor 379 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:1 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahaan Paraturan Daerah Tingkat II Serang Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Serang tentang pemungutan Pajak Pembangunan I. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serang dalam sidangnya pada tanggal 16 Mei 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)