on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Suka Makmur Kejaksaan Negeri Blang Pidie Kejaksaan Negeri Wangiwangi Kejaksaan Negeri Punjung Kejaksaan Negeri Padang Aro Dan Kejaksaan Negeri Singaparna
Also known as: Keppres 15/2008 · Keppres No. 15 Tahun 2008 · Keppres Nomor 15 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia, sejalan dengan pembentukan kabupaten-kabupaten baru berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah-wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, yaitu di Suka Makmue, Blangpidie, Wangi-Wangi, Pulau Punjung, Padang Aro, dan Singaparna. Setiap Kejaksaan Negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten tertentu. Pembentukan ini juga mengatur pemindahan kewenangan hukum dari Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menangani wilayah tersebut ke Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk. Selain itu, pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.