Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang tersebut.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi lagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau dengan melimpahkan kepada Kecamatan dan Kelurahan. Bupati membentuk Perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah.