For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman Barat 7/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Effective Date03 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentSimpang Ampek

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2017 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.071.634.148.007,99, belanja sebesar Rp 1.021.292.710.630,42, transfer sebesar Rp 95.568.115.342,00, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp (45.226.677.964,43). Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 140.905.722.267,89 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2.955.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 137.950.722.267,89 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 92.724.044.303,46.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar rekapitulasi dan ikhtisar laporan keuangan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)