For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Also known as: Permen PANRB 07/2009 · Permen PANRB No. 07 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 07 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2009Publication Date:28 Mei 2009
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 Mei 2009
Publication Date28 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melalui pengaturan pemberian izin belajar dan tugas belajar. PNS yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, Strata 1 (S-1), Strata 2 (S-2), atau Strata 3 (S-3) harus memenuhi kriteria tertentu, seperti masa kerja minimal, usia maksimal, dan kesesuaian program dengan tugas kementerian. Selain itu, PNS harus mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung dan lulus seleksi dari perguruan tinggi terakreditasi. Pendidikan harus dilaksanakan di luar jam kerja. Bagi PNS yang melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri, terdapat ketentuan tambahan mengenai pangkat minimal. Setelah menyelesaikan pendidikan, PNS dapat disesuaikan pangkatnya jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

1. Bagi PNS yang telah melanjutkan pendidikan sebelum diterbitkannya peraturan ini, agar menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini.

(-)