on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
Also known as: Peraturan OJK 6/2024 · Peraturan OJK No. 6 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, serta laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya perubahan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan saham dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, perlunya penyesuaian dengan standar internasional, dan adanya kebutuhan untuk mengatur pelaporan aktivitas menjaminkan saham.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian kuasa pelaporan, pengecualian kewajiban pelaporan dalam hal aksi korporasi tertentu, serta informasi yang harus dimuat dalam laporan kepemilikan saham dan laporan aktivitas menjaminkan saham.