on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Seluma 4/2018 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk melindungi hak warga negara atas kesehatan dan lingkungan yang bebas dari asap rokok, serta untuk mengurangi dampak buruk merokok di tempat umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Di KTR tertentu (fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum), merokok dilarang hingga batas pagar terluar dan tidak boleh disediakan tempat khusus merokok. Untuk tempat kerja dan tempat umum lainnya, tempat khusus merokok dapat disediakan dengan persyaratan tertentu (ruang terbuka, terpisah, jauh dari pintu masuk/keluar, dan jauh dari lalu lalang orang).
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk mengawasi pelaksanaan KTR dan menindak pelanggaran. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan masukan, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR.