For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri Sriwijaya Banten

Also known as: Peraturan Menag 61/2013 · Peraturan Menag No. 61 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 61 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2013Publication Date:11 Juni 2013
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri Sriwijaya Banten
LocationKementerian Agama
Effective Date11 Juni 2013
Publication Date11 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten (STABN Sriwijaya Banten).

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan kembali organisasi dan tata kerja STABN Sriwijaya Banten diperlukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: STABN Sriwijaya Banten adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Secara fungsional, STABN Sriwijaya Banten dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi (akademik, vokasi, dan/atau profesi), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Buddha.
  2. Organisasi Sekolah Tinggi: Terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan.
  3. Organ Pengelola: Terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK), Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
  4. Organ Pertimbangan: Terdiri atas Dewan Penyantun (memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik) dan Senat Sekolah Tinggi (memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik).
  5. Bagian AUAK: Melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang-undangan, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
  6. Pusat: Terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) dan Pusat Penjaminan Mutu (P2M).
  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Terdiri dari Unit Perpustakaan, Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, dan Unit Pengembangan Bahasa.
  8. Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya.
  9. Eselonisasi: Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a, dan Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a. Jabatan Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Kepala Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala unit merupakan jabatan non Eselon.

(-)

(-)