For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang

Also known as: PERPRES 57/2019 · PERPRES No. 57 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2019Publication Date:23 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 2019
Publication Date23 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian preferensi perdagangan kepada negara kurang berkembang, sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Preferensi perdagangan ini dapat diberikan secara unilateral berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Preferensi dapat berupa penurunan atau penghapusan tarif dan kuota untuk barang, serta pengurangan atau pengecualian persyaratan untuk jasa. Menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan bertanggung jawab menetapkan negara penerima, jenis barang dan jasa yang mendapatkan preferensi, serta jangka waktu pemberian preferensi. Preferensi ini harus memenuhi ketentuan asal barang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)