on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perbup Kabupaten Bengkulu Utara 14/2025 · Perbup Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Substansi peraturan ini mencakup rincian laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dilengkapi dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini juga merinci angka-angka realisasi pendapatan, belanja (operasi, modal, tak terduga, dan transfer), serta pembiayaan daerah, termasuk posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk tahun anggaran 2024.