on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Also known as: UU 31/2024 · UU No. 31 Tahun 2024 · UU Nomor 31 Tahun 2024
Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Belitung sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Belitung, serta untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Kabupaten Belitung terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan menteri. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang beragam dan potensi sumber daya alam yang meliputi pertambangan, industri, pariwisata, pertanian, dan perkebunan. Selain itu, masyarakatnya yang heterogen menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.