Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan informasi yang terbuka, mudah diakses, cepat, akurat, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, keterpaduan informasi pelayanan publik, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, dan Direktur Utama BUMD untuk memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab pengelola SIPPN, termasuk Pembina, Penanggung Jawab, Admin Nasional, Admin Instansi, dan Sub Admin. Tugas-tugas tersebut meliputi pembinaan, pengawasan, evaluasi, penyediaan dan pembaruan informasi, serta pengelolaan akun.
Informasi yang disediakan dalam SIPPN meliputi profil penyelenggara dan pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan penilaian kinerja. Penyelenggara juga wajib menyediakan berita terkait pelayanan publik. Persyaratan dan tata cara penunjukan Admin Instansi serta tata cara permintaan akun juga diatur dalam peraturan ini.