For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2026

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Keputusan KPU 89/2026 · Keputusan KPU No. 89 Tahun 2026 · Keputusan KPU Nomor 89 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2026Publication Date:23 Februari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiPerlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberHukum Administrasi Negara

Information

TypeKeputusan Komisi Pemilihan Umum
Effective Date23 Februari 2026
Publication Date23 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan ini menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan sertifikat elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari pengamanan informasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin integritas, keautentikan, nirsangkalan, dan kerahasiaan data serta dokumen elektronik yang dikelola oleh lembaga.

Substansi kebijakan mengatur pembagian peran dalam penyelenggaraan sertifikat elektronik, yang melibatkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik sebagai penyelenggara, Sekretariat Jenderal KPU sebagai Registration Authority, serta pimpinan dan ASN di lingkungan KPU sebagai pemilik sertifikat. Pedoman ini mencakup seluruh tahapan siklus hidup sertifikat elektronik, mulai dari prosedur permohonan, verifikasi oleh tim verifikator, penerbitan, hingga mekanisme perubahan data, perpanjangan, dan pencabutan sertifikat.

Selain itu, kebijakan ini mengatur penggunaan sertifikat elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan pengamanan dokumen elektronik, termasuk spesifikasi visualisasi TTE (dinamis dan statis) serta prosedur validasi keabsahan dokumen. Pemilik sertifikat dibebankan kewajiban ketat untuk menjaga kerahasiaan passphrase dan perangkat keamanan lainnya, serta dilarang melakukan penyalahgunaan akses atau pemalsuan data dalam proses permohonan sertifikat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Keputusan ini dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Elektronik dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.