on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman
Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman di Kabupaten Sidenreng Rappang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU serta pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan jaminan ketersediaan PSU yang memadai pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial: