For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman di Kabupaten Sidenreng Rappang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU serta pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan jaminan ketersediaan PSU yang memadai pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pengembang: Setiap pengembang yang membangun kawasan industri, perdagangan, perumahan, atau permukiman wajib menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan keseluruhan. Proporsi ini bervariasi tergantung pada jenis kawasan dan luas lahan.
  2. Jenis PSU:
    • Prasarana: Jaringan jalan, drainase, instalasi pengolahan air limbah, tempat pembuangan sampah, dll.
    • Sarana: Sarana peribadatan, pertamanan, ruang terbuka hijau, parkir, kantin, lahan untuk pedagang informal, dll.
    • Utilitas: Jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, sarana pemadam kebakaran, penerangan jalan umum, dll.
  3. Penyerahan PSU: PSU yang telah dibangun harus diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah setelah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administratif. Proses penyerahan dilakukan melalui berita acara serah terima.
  4. Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pengembang wajib menyediakan RTH dengan proporsi tertentu dari luas lahan PSU yang dipersyaratkan.
  5. Pengelolaan PSU: Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, termasuk perencanaan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengawasan.

1. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib melakukan inventarisasi dan menyelesaikan dokumen pemilikannya. 2. Pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan. 3. Pengembang pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman yang telah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas yang dimilikinya kepada Pemerintah Daerah. 4. Pengembang pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman yang belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas pada Pemerintah Daerah saat Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyerahkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada setiap badan usaha/badan hukum dan/atau Pengembang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen/perizinan, denda administratif (maksimal Rp. 50.000.000), pengumuman di media massa, atau dimasukkan ke daftar hitam. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 tanpa izin Pemerintah Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.