Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melaksanakan upaya pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB). Tujuannya adalah agar BGCB yang dilestarikan memenuhi standar teknis dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Standar Teknis BGCB: Meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan pelestarian, dan ketentuan keandalan BGCB.
- Proses Penyelenggaraan BGCB:
- Tahap Persiapan: Kajian identifikasi (penelitian, identifikasi nilai penting, pendataan kondisi fisik, studi kelayakan), dokumentasi, dan usulan penanganan pelestarian.
- Tahap Perencanaan Teknis: Penyiapan dokumen rencana teknis pemeliharaan, pemugaran, dan/atau pemanfaatan BGCB.
- Proses Persetujuan Pelestarian BGCB: Persetujuan Bangunan Gedung Khusus Cagar Budaya (PBG-CB) atau perubahan PBG-CB.
- Tahap Pelaksanaan: Penyelamatan dan pengamanan, pelaksanaan oleh penyedia jasa, dan pengawasan pelaksanaan.
- Tahap Pemanfaatan: Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan pemanfaatan BGCB.
- Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif: Pemerintah daerah atau pusat dapat memberikan kompensasi, insentif, atau disinsentif kepada pemilik/pengelola BGCB untuk mendorong upaya pelestarian.
- Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam mendukung pelestarian, melakukan pengawasan, serta promosi dan edukasi pelestarian.
- Pembinaan: Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan BGCB secara nasional.
- Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan BGCB merupakan kewajiban pemilik/pengelola, namun dapat berasal dari anggaran pemerintah atau sumber lain yang sah.