For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan

Also known as: Permen PUPR 19/2021 · Permen PUPR No. 19 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 308).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melaksanakan upaya pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB). Tujuannya adalah agar BGCB yang dilestarikan memenuhi standar teknis dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Standar Teknis BGCB: Meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan pelestarian, dan ketentuan keandalan BGCB.
  2. Proses Penyelenggaraan BGCB:
    • Tahap Persiapan: Kajian identifikasi (penelitian, identifikasi nilai penting, pendataan kondisi fisik, studi kelayakan), dokumentasi, dan usulan penanganan pelestarian.
    • Tahap Perencanaan Teknis: Penyiapan dokumen rencana teknis pemeliharaan, pemugaran, dan/atau pemanfaatan BGCB.
    • Proses Persetujuan Pelestarian BGCB: Persetujuan Bangunan Gedung Khusus Cagar Budaya (PBG-CB) atau perubahan PBG-CB.
    • Tahap Pelaksanaan: Penyelamatan dan pengamanan, pelaksanaan oleh penyedia jasa, dan pengawasan pelaksanaan.
    • Tahap Pemanfaatan: Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan pemanfaatan BGCB.
  3. Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif: Pemerintah daerah atau pusat dapat memberikan kompensasi, insentif, atau disinsentif kepada pemilik/pengelola BGCB untuk mendorong upaya pelestarian.
  4. Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam mendukung pelestarian, melakukan pengawasan, serta promosi dan edukasi pelestarian.
  5. Pembinaan: Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan BGCB secara nasional.
  6. Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan BGCB merupakan kewajiban pemilik/pengelola, namun dapat berasal dari anggaran pemerintah atau sumber lain yang sah.

1. Setiap Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan di kabupaten/kota dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya (TABG-CB) yang ada di kabupaten/kota dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disesuaikan menjadi TPA-CB.

(-)