For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN SIANTAN MENJADI KECAMATAN JONGKAT DI KABUPATEN MEMPAWAH

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 3/2019 · Perda Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:26 Agustus 2019
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN NAMA KECAMATAN SIANTAN MENJADI KECAMATAN JONGKAT DI KABUPATEN MEMPAWAH
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date26 Agustus 2019
Place of EnactmentMempawah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat di Kabupaten Mempawah. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menghindari kerancuan dengan nama kelurahan di Kota Pontianak yang juga menggunakan nama Siantan. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan membedakan secara jelas antara wilayah administratif di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat tanpa mengubah batas wilayahnya. Wilayah Kecamatan Jongkat meliputi Desa Wajok Hulu, Desa Wajok Hilir, Desa Jungkat, Desa Peniti Luar, dan Desa Sungai Nipah. Ibukota Kecamatan Jongkat berkedudukan di Desa Jungkat.

Pemerintah Kecamatan Jongkat diwajibkan untuk menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama kecamatan ini. Pendanaan untuk pelaksanaan perubahan nama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nama Kecamatan Siantan dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Jongkat.

(-)