on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan, berbasis pada aspirasi masyarakat, melalui perencanaan dan penganggaran yang terpadu, sistematis, objektif, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur masa reses anggota DPRD terkait dengan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.