For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 4/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 4 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentCalang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9).

Qanun Kabupaten Aceh Jaya ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. 2. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip Penetapan Tarif:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jangka waktu parkir dan jenis kendaraan. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 3. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan rincian tarif untuk roda 2, roda 3, roda 4, dan roda 6. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 4. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRK atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis masuk dan kupon. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Umum Kabupaten. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRK. 5. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRK.