on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/06/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-010/A/JA/06/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-010/A/JA/06/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena degradasi sumber daya alam di Indonesia yang memprihatinkan dan meningkatnya tindak pidana di bidang ini. Tujuannya adalah untuk merevitalisasi Satuan Tugas Tindak Pidana Sumber Daya Alam Lintas Negara agar lebih efektif dalam penegakan hukum dan mendukung upaya konservasi serta pengurangan emisi gas rumah kaca.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi Satgas SDA-LN, yang bertugas menangani perkara tindak pidana sumber daya alam di tingkat regional, nasional, dan lintas batas negara. Satgas ini terdiri dari berbagai unsur pimpinan dan unit khusus yang memiliki tugas dan wewenang spesifik. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.