For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 26 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PAREPARE

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 26/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 26 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2017Publication Date:17 Oktober 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PAREPARE
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date17 Oktober 2017
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Fokus utama kebijakan ini adalah melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Akuntansi Dana Bergulir yang diatur dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014. Perubahan tersebut mencakup penetapan kriteria pengelompokan kualitas dana bergulir berdasarkan umur dana (aging schedule) dan status pelunasan sebagai dasar perhitungan dana bergulir yang diragukan tertagih. Ketentuan ini membagi pengelolaan dana bergulir ke dalam tiga kategori, yaitu dana bergulir yang dikelola sendiri, dana bergulir melalui executing agency, dan dana bergulir melalui channeling agency. Untuk setiap kategori, peraturan ini menetapkan kriteria kualitas yang terdiri dari kualitas lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet. Kriteria tersebut didasarkan pada parameter seperti jangka waktu jatuh tempo, respons penerima dana terhadap surat tagihan, kooperatif atau tidaknya penerima dana dalam pemeriksaan, serta kondisi khusus seperti kebangkrutan, musibah (force majeure), atau ketidakjelasan keberadaan penerima dana.

(-)

(-)