Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Fokus utama kebijakan ini adalah melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Akuntansi Dana Bergulir yang diatur dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014. Perubahan tersebut mencakup penetapan kriteria pengelompokan kualitas dana bergulir berdasarkan umur dana (aging schedule) dan status pelunasan sebagai dasar perhitungan dana bergulir yang diragukan tertagih.
Ketentuan ini membagi pengelolaan dana bergulir ke dalam tiga kategori, yaitu dana bergulir yang dikelola sendiri, dana bergulir melalui executing agency, dan dana bergulir melalui channeling agency. Untuk setiap kategori, peraturan ini menetapkan kriteria kualitas yang terdiri dari kualitas lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet. Kriteria tersebut didasarkan pada parameter seperti jangka waktu jatuh tempo, respons penerima dana terhadap surat tagihan, kooperatif atau tidaknya penerima dana dalam pemeriksaan, serta kondisi khusus seperti kebangkrutan, musibah (force majeure), atau ketidakjelasan keberadaan penerima dana.