on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Also known as: Peraturan BKKBN 12/2019 · Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pelimpahan kewenangan dana dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan BKKBN.
Ketentuan Substansial: Pelimpahan kewenangan ini mencakup rencana program, kegiatan, dan anggaran yang dibiayai dari APBN melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi. Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas pelaksanaan program yang meliputi dukungan manajemen, pelatihan, penelitian, dan program kependudukan serta keluarga berencana. Pelaksanaan harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, serta dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.