Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai “pulau ramah lingkungan” yang sejahtera melalui pengembangan kegiatan ekonomi wilayah berbasis potensi lokal yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pelayanan dan jaringan prasarana, pengembangan kegiatan agro berbasis kehutanan, pertanian, dan perkebunan, pengembangan sumber daya bahari berbasis perikanan dan kelautan, pengembangan kawasan pesisir sebagai kawasan wisata, perwujudan kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan, pengendalian kegiatan pertambangan, serta peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan perkotaan Langara, Lansilowo, Polara, Lampeapi, Munse, kawasan pariwisata Kampa, serta kawasan perkotaan Sawaea dan Ladianta. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilaksanakan dengan mempertimbangkan tujuan penyelenggaraan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten terdiri atas ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.