For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

Also known as: UUDrt 6/1957 · UUDrt No. 6 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1957Publication Date:30 Januari 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1957
Publication Date30 Januari 1957
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956. Perubahan ini dimaksudkan untuk memungkinkan seorang penduduk Kotapraja yang dilingkari oleh suatu Daerah Swatantra tingkat ke II lainnya, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Swatantra tersebut. Ketentuan baru ini mengatur bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra tingkat ke II dapat bertempat tinggal pokok sedikitnya enam bulan yang terakhir dalam Kotapraja yang dilingkari oleh daerah Swatantra tingkat ke II tersebut. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan keadaan yang mendesak.

(-)

(-)