For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2020 tentang Lingkup Bagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permenperin 59/2020 · Permenperin No. 59 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 59 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:14 Desember 2020
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeLingkup Bagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menetapkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2021.

Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan meliputi sebagian Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pada Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka. Penyelenggaraan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap program ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan teknis terhadap program ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Rincian anggaran untuk Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pada Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)