Keputusan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal, yang mencakup kemitraan pada bidang usaha yang dipersyaratkan, kemitraan pada bidang usaha prioritas, dan kemitraan secara sukarela. Ditetapkan prosedur pelaksanaan kewajiban kemitraan untuk masing-masing jenis, termasuk penyampaian komitmen, pembuatan kesepakatan, dan pelaporan. Prosedur ini melibatkan penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) dan penyerahan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Keputusan ini juga mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan, serta memberikan penghargaan bagi yang berprestasi. Dikecualikan bagi Usaha Besar dengan lokasi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara atau Kawasan Ekonomi Khusus dari kewajiban kemitraan pada bidang usaha prioritas.