Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kota Tomohon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan oleh Bagian Hukum dan melibatkan pimpinan Perangkat Daerah.
2. Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD, yang dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan dapat melibatkan masukan dari berbagai pihak.
3. Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda, dan dibahas sebelum pengajuan rancangan Perda tentang APBD.
4. Propemperda memuat daftar Rancangan Perda sesuai dengan matriks Propemperda, yang mencakup skala prioritas, materi pokok, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Propemperda disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda, yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan Daerah, penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat Daerah.
6. Hasil penyusunan Propemperda disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan diumumkan kepada masyarakat.